Medan, 12/6 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 16/2021 yang mengubah status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 28/2002. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung pada Senin (12/6).
“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” ujar Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.
Dalam penjelasannya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung memiliki empat tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam proses persetujuan bangunan gedung. Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam proses persetujuan bangunan gedung. Ketiga, menjamin transparansi dalam proses persetujuan bangunan gedung. Dan yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam proses persetujuan bangunan gedung.
Wali Kota Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat segera dibahas bersama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Medan yang membahas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, yang didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga, H. Rajuddin Sagala, dan HT. Bahrumsyah. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Medan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.