Medan

Pemko Medan Siapkan Aset Tanah di Tanjung Selamat untuk Depo Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang

Pemko Medan Siapkan Aset Tanah di Tanjung Selamat untuk Depo Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang

Medan, 28/10 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) akan memanfaatkan aset tanah yang terletak di Jalan Flamboyan II, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan untuk membangun depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang). Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini merupakan bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat tahun 1990 yang dimiliki oleh Pemko Medan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Zulkarnain Lubis, mengungkapkan bahwa lahan dengan dasar HPL Nomor 1 Tanjung Selamat tahun 1990, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, memiliki luas lebih dari 26 hektar. Lahan ini akan menjadi tempat pembangunan infrastruktur transportasi umum massal BRT Mebiang.

IKLAN
IKLAN

Zulkarnain menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk merencanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, sekitar 3 hingga 4 hektar, akan digunakan sebagai lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkap Zulkarnain.

Dia menambahkan bahwa lahan di Jalan Flamboyan II, Tanjung Selamat, telah menjadi wilayah Kota Medan sejak tahun 1973, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.

Secara administratif dan yuridis, lahan ini berada di bawah pengelolaan Pemko Medan, dengan sertifikat tertinggi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, Zulkarnain menekankan bahwa segala aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut harus disetujui dan berdasarkan perjanjian dengan Pemko Medan.

Pemerintah Kota Medan berencana untuk menegakkan keteraturan dan memastikan aset di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, terlindungi. Upaya ini juga dilakukan dengan koordinasi bersama perangkat daerah terkait untuk menjamin penggunaan aset yang menguntungkan wilayah tersebut.

Zulkarnain menekankan pentingnya penertiban ini sebagai langkah untuk mempromosikan pemanfaatan aset daerah yang akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut. Pemko Medan siap untuk menjaga hak pengelolaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi BRT Mebidang.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version