Medan

Pemko Medan Melaunching Zonasi PKL di Kawasan Kuliner Pagaruyung untuk Ciptakan Kenyamanan Kota

Pemko Medan Melaunching Zonasi PKL di Kawasan Kuliner Pagaruyung untuk Ciptakan Kenyamanan Kota

Medan, 19/7 (Batakpost.com) – Sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota, Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meluncurkan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin. Selain itu, penetapan zonasi PKL ini diharapkan dapat meningkatkan kelas pedagang PKL.

Peluncuran Zonasi PKL ini dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL. Hadir dalam acara tersebut, Camat Medan Petisah, Camat Medan Polonia, serta Lurah dan tokoh masyarakat.

IKLAN
IKLAN

Mengangkat tema “PKL Naik Kelas,” peluncuran Zonasi PKL yang bertepatan dengan momentum tahun baru Islam, 1 Muharam 1445 Hijriah, diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk pawai obor dan rebana, serta sosialisasi dan dialog dengan para pedagang PKL.

Dalam sambutannya, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Peluncuran Zonasi PKL ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota, sekaligus meningkatkan kelas pedagang PKL. Pihaknya berharap ke depannya PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah, dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat dapat menikmati spot-spot untuk berkumpul dengan nyaman.

Rakhmat Harahap menambahkan berdasarkan Perda no.5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona, yaitu zona Merah, Kuning, dan Hijau. Zona Merah merupakan lokasi bebas dari aktifitas PKL seperti jalan Provinsi, jalan Nasional, depan rumah sakit, dan rumah atau tempat ibadah. Zona Kuning merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktifitas PKL namun bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jamnya. Sedangkan Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa batasan waktu.

Menurut Rakhmat, peluncuran Zonasi PKL dilakukan di Pagaruyung karena lokasi ini memiliki sejarah baik sebagai paguyuban 10-15 tahun lalu. Ia berharap seluruh pedagang bisa bersatu dan kompak seperti waktu itu, sehingga Pagaruyung dapat menjadi tempat hangout bagi warga Kota Medan, tempat untuk reunian, maupun silaturahmi. Dengan adanya Zonasi PKL, diharapkan pula bahwa aktivitas jual beli PKL dapat berjalan dengan tenang dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Exit mobile version