Medan, 12/6 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian, dengan tujuan meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan motivasi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grandhika Medan selama dua hari, dimulai pada Senin (12/6), dan dibuka oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ferri Ichsan.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Ferri Ichsan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ASN merupakan bagian penting dari pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik.
Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, ASN perlu mengikuti perkembangan teknologi dan menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkini mengenai perubahan-perubahan tersebut kepada para ASN Pemko Medan, sehingga mereka dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban mereka dengan baik.
Ferri Ichsan menjelaskan, “Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang disosialisasikan saat ini mengandung prinsip-prinsip dan norma yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, serta memiliki etika dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.”
Dalam sosialisasi ini, peserta diharapkan aktif berpartisipasi karena hal tersebut akan berdampak pada terciptanya ASN Pemko Medan yang profesional, berintegritas, dan melayani dengan baik. Ferri Ichsan menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku serta meminta peserta untuk menyebarluaskan informasi yang diperoleh ke Perangkat Daerah masing-masing.
Sosialisasi ini melibatkan fasilitator dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Ujang Iskandar, S.Sos, MAP. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan motivasi para ASN sesuai dengan jabatan yang mereka emban, baik itu jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.
Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan kualitas diri serta kinerja yang mendukung tugas dan fungsi di bidang kepegawaian pada organisasi pemerintahan, serta dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan pencapaain kinerja melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar ASN Pemko Medan tidak hanya bekerja secara individual, tetapi juga memahami tujuan dari organisasi secara keseluruhan. Hal ini berarti setiap ASN bertanggung jawab terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Medan.
Diharapkan bahwa melalui sosialisasi ini, para ASN Pemko Medan akan dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai peraturan kepegawaian terbaru, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.