Tapteng, 12/7 (Batakpost.com)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menangkan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh penggugat Tulus Hasiholan Hutagalung, dkk dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Sbg melalui kuasanya Joko Pranata Situmeang, SH., MH, dkk yang melawan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Tergugat I, Camat Badiri sebagai Tergugat II, Lurah Hutabalang sebagai Tegugat III dan Kepala Desa Jago-jago sebagai Tergugat IV yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum dan Orta Fredy H Sitompul, SH didampingi Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu kepada wartawan di Pandan, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Fredy, adapun yang menjadi isi gugatan dari penggugat antara lain: Memerintahkan Tergugat I membuat tanda tapal batas pemisah antara wilayah Desa Jago-jago dan wilayah Kelurahan Hutabalang adalah Sungai Aek Lumut yang diumumkan secara terbuka dan dimuat di media online. Memeintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberhentian operasi perkebunan yang dikelola oleh Turut Tergugat II yang berada di luar HGU yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I. Memerintahkan Tergugat I memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan atas operasi perkebunan di luar izin lokasi yang sebagaimana yang komitmen izin lokasi yang disetujui. Memerintahkan Tergugat I untuk membuat kebijakan dan pengawasan terkait wilayah perkebunan yang dikuasai sesuai dengan HGU perkebunan.
Baca juga: Atas gugatan…