Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Ikuti Rakor Pencabutan PPKM Oleh Kemendagri

579
×

Pemkab Tapteng Ikuti Rakor Pencabutan PPKM Oleh Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tapteng Eldin Elyas didampingi Plh Seksa Hermqn Suwito saat mengikuti Rakor pencabutan PPKM di seluruh Indonesia oleh Kemendagri. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 3/1 (Batakpost.com)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia secara virtual dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (2/1/2023).

Pj Bupati Tapteng, Dr Elfin Elyas, M.Si, CRGP, CGCAE, bersama dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, Drs. Herman Suwito, MM, para Asisten, dan Pimpinan OPD Pemkab Tapteng mengikuti rakor virtual tersebut di Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Rakor ini juga diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se Indonesia, Sekda, dan Pimpinan OPD yang membidangi kesehatan, ekonomi, dan penanggulangan bencana provinsi, kabupaten, dan kota se- ndonesia.

Rakor Pencabutan PPKM ini dipimpin oleh Mendagri, Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D, diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, SH, MH.

Dalam sambutannya, Wamendagri mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) lalu.

Sebagaimana arahan yang sama, aparat dan lembaga pemerintah diminta tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah Indonesia harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.

Selain itu, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.

“Bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujar Wamendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH.

Dijelaskannya, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi. Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Wamendagri.

Poin kelima, tambah Wempi, bahwa Kepala Daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM. Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19. Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Poin ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Serta kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wamendagri.

Sebagai informasi, hadir secara virtual pada Rakor Pencabutan PPKM ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (red)