Samosir

Pemkab Samosir Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Kesehatan dan Pertanian Berkualitas

Pemkab Samosir Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Kesehatan dan Pertanian Berkualitas

Samosir, 10/12 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, menggelar sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas di wilayah tersebut. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Hut Isasar Simbolon, yang mewakili Bupati Samosir, di Hotel Vantas Parbaba, Jl. Raya Simanindo, Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, pada Jumat (8/12).

Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, termasuk kelompok tani dan pelaku usaha di Kabupaten Samosir. Narasumber dalam acara ini antara lain adalah Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, DR. Tumiur Gultom, SP., MP, Kasie PPOPT dan DPI Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Ledy Festaria SP., MP, serta Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili oleh Tety Erlita Situmorang, S.Pi.

IKLAN
IKLAN

Dalam arahannya, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Tumiur Gultom menyampaikan pentingnya Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk kesehatan manusia. Keamanan PSAT melibatkan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Dengan pangan yang aman, masyarakat dapat menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga telah meluncurkan program Pangula Nature untuk mendukung kelompok tani di wilayah tersebut. Program ini mencakup penyediaan demplot sebagai contoh tanaman, pelatihan pembuatan pupuk organik, serta pinjaman alat chopper untuk membantu proses pembuatan pupuk organik. Pupuk organik dianggap bermanfaat untuk meningkatkan produksi pertanian dengan cara yang ramah lingkungan.

Kasie PPOPT dan DPI Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Ledy Festaria, menegaskan bahwa pangan merupakan hak asasi manusia yang perlu dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah, melalui Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, bertugas mengawasi keamanan dan mutu PSAT, termasuk produk-produk UMKM seperti keripik singkong dan keripik kentang. Produk-produk ini harus disertifikasi agar memenuhi standar keamanan pangan.

Sementara itu, Tety Erlita Situmorang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan pentingnya legalitas izin usaha bagi pelaku usaha. Dengan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan menjalin kerjasama dan akses pinjaman ke bank.

Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, dengan adanya sesi tanya jawab dan testimoni manfaat pupuk organik dari salah satu peserta kelompok tani.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version