Binjai, 19/4 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Binjai menerbitkan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 yang membatalkan pelantikan terhadap 126 pejabat yang sebelumnya telah dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Binjai telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural. Namun, pembatalan dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, menyatakan bahwa para pejabat yang telah dilantik diharapkan untuk kembali ke jabatan sebelumnya. “Ini adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Wali Kota Binjai mengeluarkan keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap para pejabat dapat kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Pemerintah Kota Binjai juga melaporkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait pembatalan tersebut sebagai langkah lanjutan dari ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Mendagri.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS