Teknologi

Pemerintah Indonesia Larang Platform E-Commerce Temu Beroperasi, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Larang Platform E-Commerce Temu Beroperasi, Ini Alasannya

Jakarta, 3/10 (Batakpost.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah melarang platform e-commerce asal China, Temu, beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Budi Arie saat menghadiri acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Temu, yang pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat pada tahun 2022, dikenal menawarkan harga barang yang sangat murah, mulai dari pakaian, sepatu, hingga elektronik. Platform ini memungkinkan produsen menjual langsung ke konsumen tanpa perantara, membuat harga produk lebih rendah dibandingkan e-commerce lainnya. Namun, menurut Budi Arie, model bisnis seperti ini dapat merusak ekosistem, khususnya UMKM Indonesia.

IKLAN
IKLAN

“Temu tidak bisa masuk ke Indonesia karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia,” jelas Budi Arie.

Temu, yang dimiliki oleh PDD Holdings asal China, tidak hanya menuai kontroversi di Indonesia. Di Amerika Serikat, platform ini pernah digugat oleh pemerintah negara bagian Arkansas karena dianggap sebagai malware berbahaya. Selain itu, pengguna di beberapa negara melaporkan pengiriman yang lambat dan kualitas produk yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan di situs.

Presiden AS, Joe Biden, juga sempat menargetkan platform ini dengan rencana untuk menutup celah “de minimis” yang memungkinkan produk dengan nilai di bawah USD 800 masuk tanpa bea cukai, menyusul lonjakan impor melalui pengecualian ini.(int)

Exit mobile version