Jakarta, 14/3 (Batakpost.com) – Pemerintah Indonesia sedang merencanakan pembatasan penggunaan Pertalite, salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) yang populer di masyarakat. Pembatasan ini diharapkan dapat mengalokasikan Pertalite secara lebih efektif sesuai dengan kebutuhan. Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sedang dibahas untuk mendukung langkah tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan Pertalite bertujuan agar alokasi BBM tersebut tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari pemborosan dan memastikan manfaatnya tepat bagi masyarakat. Meskipun belum dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang akan terkena pembatasan, skenario yang telah diungkapkan sebelumnya mempertimbangkan larangan penggunaan Pertalite oleh kendaraan pelat hitam atau hanya diperbolehkan untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Penting untuk dicatat bahwa setiap jenis BBM memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kendaraannya. Misalnya, Pertalite sesuai untuk mobil dengan rasio kompresi mesin antara 9:1 hingga 10:1. Namun, pemilik kendaraan harus memastikan untuk mengisi BBM yang sesuai dengan rekomendasi dalam buku panduan manual kendaraan mereka.
Sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi juga menyarankan bahwa mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) sebaiknya menggunakan BBM dengan Octane Number (RON) 92 atau lebih tinggi. Rekomendasi ini tercermin dalam stiker yang terpasang di bagian belakang mobil-mobil LCGC.
Dengan pembatasan penggunaan Pertalite dan penyesuaian penggunaan BBM sesuai rekomendasi, diharapkan efisiensi dalam penggunaan BBM dan kinerja kendaraan dapat ditingkatkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya energi negara.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS