Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Pelaku Pembunuh Namboru Kandungnya Terancam Hukuman Seumur Hidup

181
×

Pelaku Pembunuh Namboru Kandungnya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Kapolsek Pandan AKP. P. Tambunan (batakpost.com/IST)

Pandan, 5/9 ( Batakpost.com)- Pelaku pembunuh Namboru (bibik) kandungnya, SP. Simanjuntak, (25), warga Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan AKP. P.Tambunan yang dikonfirmasi batakpost.com, Selasa sore, (5/9), mengatakan, sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak hari Senin,(28/8) lalu. Dan sebelum dia melakukan pembunuhan, tersangka sudah terlebih dahulu mengendap-endap di lokasi kejadian sembari mengamati korban Rosmainar Simanjuntak, (53).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Pelaku mengakui perbuatannya sudah merencanakan pembunuhan itu. Pelaku juga mengakui bahwa ia memukul korban cukup keras sehingga batok kepala korban hancur dan langsung meninggal di tempat. Sesudah korban jatuh dan tidak bernyawa lagi, pelaku membuka tas yang dibawa korban dengan perkiraan ada uang di dalamnya. Ternyata setelah dicek tidak ada uang. Pelakupun langsung meninggalkan lokasi. Atas pengakuan tersangka, ia dikenakan pasal 340 subdider 338 KUHP dengan humukan seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,”terang Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, bahwa uang korban yang ada di rumah tidak ada yang hilang, demikian juga dengan perhiasan emasnya. Pelaku mengira bahwa korban membawa uang sewaktu pergi ke kebunnya sehingga pelaku merencakan pembunuhan itu.

“Dalam rumah korban ada uang Rp11juga ditambah dengan emas perhiasan. Tidak ada yang hilang semuanya utuh,”katanya.

Sementara itu menurut informasi yang diperoleh media ini, bahwa dalam pelarian pelaku ke Tarutung, pelaku masih sempat menjual cepat sepeda motor Supra miliknya seharga Rp5juta. Namun karena kemahalan pelaku menurunkan harganya Rp4juta.

Salah seorang warga Tarutung membeli sepeda motor itu dengan memberi panjar Rp1juta, karena STNK dan BPKB tidak dibawa pelaku. Akhirnya pelaku menyuruh temannya ke Rampah Sitahuis mengantarkan uang Rp1juta itu ke isterinya, sembari mengambil STNK dan BPKP. Namun belum sempat terjadi pelunasan sepeda motor pelaku sudah ditangkap polisi. Rencananya jika pembayaran itu sudah lunas, pelaku akan pergi ke Pekanbaru menghilangkan jejak. (HAT)


Tinggalkan Balasan