Berita UtamaSibolga

Pedagang Liar di Pasar Sibolga Ditertibkan, Wali Kota: Ini Bukan Penggusuran Namun Penataan

Wali Kota Sibolga Syukri Penarik saat memimpin apel penertiban pedagang liar yang menggunakan badan jalan di Pasar Sibolga Nauli, Sabtu (14/6/2025). (Batakpost.com/red)

Sibolga, 15/6 (Batakpost.com)– Kehadiran para pedagang liar yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Sibolga Nauli telah menimbullkan permasalahan baru khususnya bagi kelancaran lalu lintas di kawasan pasar tersebut. Dan bukan itu saja, para pedagang yang patuh aturan juga merasakan kekecewaan dengan ulah para pedagang liar, karena dagangan pedagang liar lebih cepat terjual karena berada di badan jalan dari pada para pedagang yang berada di dalam pasar.

Melihat situasi ini, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, turun tangan langsung mengadakan penertiban bagi para pedagangan yang ada di Jalan Patuan Anggi, Jalan Tenggiri dan juga jalan yang ditempati para pedagang liar, pada Sabtu (14/6/2025).

IKLAN
IKLAN

Penertiban itu diawali dengan apel gabungan yang dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi tempat para pedagang liar berjualan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengimbau para pedagang agar bersedia masuk dan menempati lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Sibolga Nauli.

“Kami dari Pemkot Sibolga melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang masih menempati bahu jalan, dengan tujuan agar mereka masuk ke dalam pasar. Ini bukan penggusuran, namun penataan. Kami telah menyediakan tempat bagi pedagang untuk berjualan di dalam Pasar Sibolga Nauli,” ucap Wali Kota.

Laporan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Sibolga, Ramayana Tambunan, dan Kepala Pasar Sibolga Nauli, Johannes Panjaitan, bahwa daya tampung pasar masih memadai untuk menampung seluruh pedagang yang saat ini masih berjualan di luar.

Wali Kota pun meminta kepada aparatnya agar melakukan pendekatan persuasif namun jika dalam waktu dekat masih ditemukan pedagang yang membandal, maka Pemkot akan mengambil tindakan tegas.

“Saya telah instruksikan kepada Satpol PP Kota Sibolga dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli selama satu minggu ke depan agar tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan,” tegas Syukri.

Aset Pemkot Digunakan Secara Ilegal

Selain menertibkan para pedagang liar, Wali Kota juga menyoroti penggunaan aset milik Pemkot Sibolga yang digunakan secara ilegal untuk berdagang.

Wali Kota menegaskan dan memberi tenggat waktu hingga Senin 16 Juni 2025 untuk mengosongkan aset tersebut. Jika batas waktu tbelum dikosongkan akan diturunkan alat berat untuk melakukan penertiban.

“Ini merupakan bagian dari visi misi kami dalam menyelamatkan aset Pemkot dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi,” tegas Wali Kota. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version