Sibolga, 18/3 (Batakpost.com)- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mual Nauli Tapanuli Tengah mengadakan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait penaganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama ini dilangsungkan di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan kepada wartawan, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Kejari Sibolga Selamatkan Rp6,9 Miliar Dana Desa
“Kegiatannya semalam kita laksanakan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dan kita juga menekankan kepada pihak PDAM agar mematuhi aturan ketentuan yang sudah tertuang dalam kerja sama itu sehingga peningkatan pelayanan kepada pelanggan air minum di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Turut hadir menyaksikan MoU ini Kasi Datun Kejari Sibolga. Sedangkan dari pihak PDAM dihadiri langsung oleh Direktur beserta jajaran PDAM Mual Nauli Tapanuli Tengah. (red)