Berita UtamaTapanuli Tengah

Panitia Konferensi PWI Sibolga-Tapteng Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2024-2027

PWI Sibolga-Tapteng akan menggelar konferensi pemilihan Ketua dan Pengurus. (Batakpost.com/red)

Tapteng, 21/8 (Batakpost.com)- Panitia konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sibolga-Tapanuli Tengah, membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2024-2027.

PWI Sibolga-Tapanuli Tengah akan mengadakan konferensi ke-II sehubungan akan berakhirnya masa bakti Pengurus PWI Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2021-2024 pada September 2024 ini.

IKLAN
IKLAN

Preddy Situmorang selaku Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sibolga-Tapteng mengatakan, panitia membuka tahapan penjaringan calon Ketua PWI Sibolga-Tapteng selama 3 hari, yaitu hari Rabu (21/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024).

Preddy menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon ketua pada saat pendaftaran, yakni:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI (Biasa)
  3. Melampirkan Fotokopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya
  4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) 2 lembar
  6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
  7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
  8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
  9. Surat pernyataan bersedia menjadi calon Ketua PWI Sibolga-Tapteng masa bakti 2024-2027
  10. Surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi kewartawanan di luar PWI.

“Persyaratan harus lengkap dibawa pada saat mendaftar, dan formatnya disediakan oleh panitia penjaringan,” kata Preddy Situmorang didampingi Petrus Gulo selaku Sekretaris Panitia.

Lebih lanjut Preddy menyebut syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar PWI Pasal 27 Ayat 2.

“Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung. Diantaranya, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon Ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus UKW Madya,” jelas Preddy.

Ketentuan baru lainnya adalah, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.

“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” terangnya.

“Sebagai Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sibolga-Tapteng periode 2024-2027, kami wajib menyosialisasikan persyaratan ini,” ujar Preddy. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version