Tapteng, 28/8 (Batakpost.com)- DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2018 dan satu buah perda nomor nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Persetujuan lembaga DPRD ini setelah seluruh fraksi dan komisi satu kata bisa menerima perubahan yang diajukan oleh Eksekutif dalam Sidang Paripurna DPRD Tapteng yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tapteng, Darma Bhakti Marbun, Senin sore.
Hendra Gunawan dari Gabungan Komisi di DPRD dalam pandangannya menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh Eksekutif dapat diterima untuk ditindaklanjuti ketingkat yang lebih tinggi. Demikian juga dengan perubahan Perda nomor 10 tahun 2016, dapat diterima perubahannya karena sudah sesuai dengan surat dari Menteri Pertanian tahun 2017, Surat Gubernur Sumatera Utara tahun 2017.
“Untuk itu kami atas nama Komisi Gabungan DPRD Tapteng dapat menerimanya agar diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Selain dari Gabungan Komisi, pandangan akhir dari masing-masing fraksi juga sepakat atas pengajuan tersebut.
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang sudah menyetujui Perubahan APBD-2018 dan satu buah Perda. Perubahan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kerja Pemkab Tapteng didalam melayani masyarakat.
“Kami dari eksekutif selalu terbuka untuk mendampingi anggota DPRD untuk melakukan peninjauan akan hasil kinerja dari eksekutif ke lapangan. Dengan demikian apa yang diusulkan oleh Eksekutif kepada Legislatif benar-benar dikerjakan di lapangan. Marilah kita bekerja sama untuk membangun Kabupaten Tapanuli Tengah ini ke arah yang lebih baik,”ajak Bakhtiar. (RED)