Tapteng, 19/9 (Batakpost.com)-BPJS Kesehatan Cabang Sibolga kembali mengundang seluruh pemangku kepentingan dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Tahap Kedua Tahun 2023 Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (13/9/2023). Langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya membangun kolaborasi dalam ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN.
“Kehadiran BPJS Kesehatan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, sehingga kita perlu mengupayakan dalam hal ini terkait kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita harus edukasi dan dorong mereka agar patuh menjalankan kewajibannya dalam Program JKN ini, mulai dari melakukan pendaftaran pekerja dan seluruh anggota keluarganya, hingga patuh dalam membayar iuran JKN,” ungkap Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Mirza Erwinsyah.
Ia pun menyampaikan harapannya agar forum tersebut dapat menjadi wadah untuk saling berdiskusi terkait berbagai upaya yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti pemberi kerja yang belum patuh. Mirza juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal kepatuhan badan usaha ini, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga pendampingan dalam melakukan mediasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Di sisi lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sibolga, Puryaman Harefa menyampaikan bahwa dasar permasalahan yang sering ia temukan di lapangan adalah kebanyakan dari pekerja harian lepas (PHL) sudah terdaftar pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja tersebut karena akan sulit lagi kembali terdaftar ke PBI jika dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), karena mengingat untuk jenis pekerja PHL ini memiliki tingkat turnover (perputaran keluar masuk karyawan-red) yang cukup tinggi.
“Kondisi teknis semacam ini memang harus dibahas bersama, supaya penyelesainnya juga win-win solution. Tidak dapat dipungkiri, yang utama harus kita lakukan adalah mengedukasi agar para pekerja paham dan bersedia terdaftar sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya Baca: Sementara Itu…