Medan, 25/11 (Batakpost.com)- Terdakwa Praka MPC dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa merupakan pelaku pembunuh istrinya AR (26) yang direncanakan bersama NS (26), wanita yang diduga selingkuhannya pada 9 April 2020.
Pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di bacakan di Ruang Sisingamaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
“Kami memutuskan terdakwa di beri pidana pokok yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” kata Hakim Ketua Letkol Sus Syarifuddin Ginting saat membacakan putusan vonis di Medan, Selasa (24/11/2020) seperti dikutip disadur dari tribun.com.
Dikatakan Hakim, adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa MPC mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan MPC memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, terdakwa MPC memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
“Siap, berpikir pikir dulu,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Hakim.
Sebelumnya Oditur militer menuntutnya supaya dihukum mati karena dinilai menghilangkan nyawa istrinya bersama dua orang wanita tanpa belas kasihan. (Int)