Sibolga, 9/2 (Batakpost.com)– Seorang wiraswasta berinisial KSA (40) warga Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan petugas dari Satnarkoba Polres Sibolga karena memiliki narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu buah dompet merah yang berisikan 21 paket kecil sabu dengan bruto 2,10 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu. Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp 470.000 dan satu buah handphone warna hitam.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA alias K. Ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu.
Tersangka beserta barang bukti kata Kasat diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (red/ril)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS