Berita UtamaSibolga

Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ini Ditangkap di Peternakan Babi

Tersangka pemilik sabu 18 paket saat diamankan Satresnarkoba Polres Sibolga. (Batakpost.com/Humas Polres)

Sibolga, 13/3 (Batakpost.com)– Seorang pria berinisial FS Alias F (36) yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang tinggal Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara, diciduk Resnarkoba Poles Sibolga.

Menurut Kapolres Sibolga Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Rahmad R Hutagaol, pria tersebut diamankan di sebuah gubuk tepatnya di kawasan peternakan babi pada Senin (11/3/2024).

IKLAN
IKLAN

“Awalnya ada kita terima informasi seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu di Jalan Ceret Ujung Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Begitu kita tangkap dan geledah, dari tangan pelaku ditemukan 18 paket sabu dalam plastik kecil,” terangnya, Rabu (13/3/2024).

Selain sabu, juga ditemukan satu bungkus rokok, dua buah mancis, satu kaca pirek dan dua buah pisau lipat, satu buah bong dan uang tunai Rp 188 ribu.

Pelaku FS mengakui kepada petugas bahwa barang bukti itu adalah sabu yang akan dijualnya.

Terkait kepemilikan 18 paket sabu yang beratnya bruto 3,07 gram itu akan didalami polisi, karena pelaku mengaku barang itu diperoleh dari ALS alias CIGGU.

“Kita akan terus dalami agar terugkap siapa gembongnya. Ini sebagai betuk komitmen Polres Sibolga khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga,” tekas Kasat.

Sebagai proses lanjutan, dilakukan pemeriksaan rik kesaksian tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, hingga pengembangan lebih lanjut serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Sementara untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version