Sidimpuan, 29/11 (Batakpost.com)- Kelahiran dan kematian merupakan takdir dan kuasa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Nurazizah, seorang tenaga non-ASN (Tenaga honor) yang bekerja di Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diketahui merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Dia meninggal dunia pada saat akan melahirkan, belum lama ini.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian, peserta meninggal dunia mendapat santunan Rp 42 juta.
Ahli waris Nurazizah (suami), Muhammad Zein Siregar, dengan mata berkaca-kaca menerima santunan sebesar tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi tenaga Non ASN.
BACA JUGA: Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Serahkan 11.783 Kartu Jamsostek Untuk Badan Kontak Majelis Taklim
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot, memberikan perlindungan bagi Non ASN dan menyukseskan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Salak.
Bahkan tahun 2023, Pemkot telah berkomitmen menganggarkan iuran Jamsostek setidaknya bagi 5.000 tenaga rentan.
Penyerahan santunan digelar disela-sela Hari Kesehatan Nasional ke-58 yang diperingati setiap tanggal 12 November.
Demikian keterangan Jamsostek Sidimpuan diterima redaksi batakpost.com, Selasa (29/11/2022).
Kemeriahan kegiatan HKN yang bertempat di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, turut dihadiri oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin Siregar, MM, para Asisten, Staf Ahli, para Pimpinan OPD, Camat se-Kota Padangsidimpuan, serta seluruh insan kesehatan di Kota Padangsidimpuan baik dari Rumah Sakit Daerah dan Swasta, serta Puskesmas.
“Innalilahi wa inna ilaihi rajiun, atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Semoga Allah SWT memberikan penghiburan bagi keluarga,” tukas Wali Kota, seraya berharap agar santunan Jamsostek dapat membantu keuangan keluarga.
BACA JUGA: Polres Tapteng Amankan 11 Jukir Liar dan 3 Pelaku Pungli
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan, salah satunya saat pekerja meninggal dunia.
“Dengan iuran minimal Rp 16.800, memperoleh santunan kematian Rp 42 juta,” katanya.
Selain jaminan kematian, Sanco berujar manfaat pelayanan kesehatan juga menangani pasien-pasien yang mengalami kecelakaan kerja. (ril)