“Saya yakin pasti ada pelanggaran dan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Namun karena mereka tidak mendapatkan informasi bahwa sudah ada Dinas Perlindungan Anak dan juga sudah ada P2TP2A dan KPAI, sehingga masalah tidak terselesaikan dan menjadi beban bagi korban. Nah, salah satu tugas penting dari P2TP2A adalah menerima laporan dan mendampingi korban dan membawa kasus tersebut sampai ke ranah hukum,”tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya dari Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Provinsi Sumut, siap untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Sumut. “Para camat dan lurah serta kades diharapkan menjadi Satgas P2TP2A di daerah masing-masing. Agar masalah kekerasan yang berkaitan dengan perempuan dan anak dapat didampingi. Hal ini harus diinformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat, bahwa ada P2TP2A di Tapanuli Tengah sebagai tempat pengaduan jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, tindakan pelecehan seksual kepada anak, tindakan kekerasan kepada kaum peremuan. Karena tindakan seperti itu sudah nyata-nyata melanggar undang-undang dan cukup berat hukumannya,”katanya.
Ditambahkannya, agar tindakan dan pendampingan terhadap korban P2TP2A berkesinambungan, pihak kepolisian juga sudah dibekali dengan P2TP2A, bahkan Kanit P2TP2A di Polres sudah perempuan.
“Ini berkat perjuangan kita bersama sehingga Kapolri menyetujui Kanit P2TP2A di masing-masing Polres atau Polsek adalah perempuan. Dengan demikian pendekatan dan penyidikan bersinerginitas. Bahkan para Polwan penyidik dari P2TP2A tidak berpakaian polisi melainkan pakaian sipil, untuk mengurangi rasa takut jika berhubungan dengan polisi. Jadi masyarakakat tidak perlu takut lagi terkait kasus kekerasan dan tindakan pelecehan kepada perempuan dan juga kepada anak. Silahkan laporan ke masing-masing P2TP2A yang ada di daerah masing-masing,”ajaknya.