Tobasa, 28/1 (Batakpost.com)- Perlakuan JS, (38), ayah korban yang tega meniduri putri kandungnya sendiri dan AMN, (34) paman kandung korban tidak dapat dimaafkan siapapun. Bagimana tidak, seorang ayah tega meniduri darah kandungnya sendiri. Demikian juga sang paman (tulang) bukannya kasihan justru lebih dulu meniduri keponakannya sejak tahun 2015. Akibat perbuatan bejad kedua pelaku, korban hamil dan kandungannya nyaris digugurkan oleh ayahya dengan membawa korban ke Medan.
Beruntung ibu korban EN langsung melapor ke Polres Tobasa berkat dukungan dari masyarakat sekitar.
“Informasi ini terungkap atas kecurigaan warga sekitar melihat perubahan fisik korban yang masih duduk di bangku SMP. Karena merasa curiga, wargapun menanyakan hal itu kepada korban AS. Awalnya AS mengelak namun karena dibujuk, akhirnya siswi berparas cantik itu membeberkan derita yang dialaminya. EN, ibu korban, langsung membuat pengaduan pada 26 Januari kemarin,” tutur Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut pengakuan paman korban berinisial AMN (34) yang tinggal serumah dengan mereka di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) kepada penyidik mengatakan, perbuatan Itu dilakukan pada akhir tahun 2015 lalu. Saat itu AMN baru pulang dari kedai tuak sekira pukul 23.00 WIB. Entah setan apa yang merasuki, AMN langsung menindih keponakannya yang kamarnya terpisah dari ibunya.
Kejadian yang serupa pun berulang beberapa kali, dan terakhir sebelum kasus itu terungkap pada taggal 18 Januari 2018.
Sedangkan ayah korban melakukan perbuatan biadab itu pada Desember 2017. Kepada penyidik, JS mengaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 3 kali. Alasannya sama, di bawah pengaruh minuman keras.
“Profesi Ayah dan Paman korban adalah petani. Dan habis bekerja, biasanya mereka sering minum tuak di lapo tuak (warung tuak). Sehabis pulang minumlah mereka melakukan perbuatan itu walaupun menurut pengakuan para tersangka tidak saling mengetahui meniduri korban,”terang Kasat Reskrim.
Kedua pelaku ayah dan paman (namartunggane), dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014, pasal 81 ayat 1, Subsider Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Unang-undang perlindungan anak. (RED)