Berita UtamaSibolga

Mahkamah Agung Menangkan Perumda Tirta Nauli Sibolga atas Gugatan Kasasi Lahan Instalasi WTP yang di Sarudik

Lahan instalasi pengelolaan air (WTP) yang ada di Sarudik dan Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean. (Batakpost.com/red)

Sibolga, 27/1 (Batakpost.com)- Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 1,5 tahun, akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan Kasasi yang memenangkan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga atas gugatan salah seorang warga atas lahan Instalasi pengelolaan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang berada di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Keputusan Mahkamah Agung RI itu tertuang dengan Nomor 6364 K/PDT/2025 tanggal 22 Desember 2025.

IKLAN
IKLAN

Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026) di Sibolga.

Disebutkan Khairunnas, bahwa sebelumnya juga Perumda Tirta Nauli telah memenangkan perkara tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Sibolga.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kajari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga dan Bagian Hukum Pemkot Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum pada kami dalam menyelesaikan perkara ini sampai tuntas dan telah mendapatkan kepastian hukum tetap (inkrah),” terang Khairunnas.

Menurut Khairunnas, WTP Sarudik merupakan bangunan Belanda yang dibangun pada tahun 1928. Meski sudah berusia hampir 1 abad, namun bangunan itu masih berdiri kokoh dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat Kota Sibolga hingga saat ini.
Awalnya kata Khairunnas, pembangunan instalasi air minum itu diperuntukkan bagi kepentingan Belanda dan Bangsawan.

Baru setelah kemerdekaan, instalasi air tersebut dikelola oleh Pemerintah Indonesia dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga saat itu.

Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan air bersih, maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 1980 tentang Peleburan Dinas Air Minum Kodya Dati II Sibolga menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sibolga dan Struktur Organisasi Serta Tata Kerja.

“Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993, dan Peraturan daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Nauli Sibolga. Dan terakhir dikeluarkan Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli sesuai amanat PP 54 tahun 2017 Tentang BUMD,” pungkas Khairunnas. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW

Exit mobile version