Medan, 30/8 (Batakpost.com)- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan konsorsium antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah, telah mengadakan rapat guna membahas sejumlah isu terkait ketenagakerjaan serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan.
“Kami bersyukur dapat berkumpul bersama untuk merumuskan rencana kerja LKS Tripartit dan jadwal pelaksanaannya, termasuk diskusi mengenai Ranperda Ketenagakerjaan. Kami berharap mendapat dukungan, dan semoga segalanya berjalan lancar, Insyaallah,” ujar Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, saat membuka rapat di Grand Kanaya Hotel Medan pada Senin (28/08/2023).
“Ada 9 rencana kerja yang akan kami jalankan hingga November 2023, kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan,” tambah Kadisnaker Provsu dalam pernyataan penutupannya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Direktur Intelkam Polda Sumatera Utara, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Biro Hukum Setdaprov Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Beberapa rencana kerja yang telah disetujui oleh LKS Tripartit Sumut antara lain: Analisis dan perbandingan Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan dari berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Matriks Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, serta pembahasan Rancangan Perda Ketenagakerjaan di beberapa sektor utama dalam penyerapan tenaga kerja di Sumatera Utara.
Sektor-sektor tersebut meliputi Perkebunan, Pekerja Rumahan, dan Buruh Migran Indonesia. Selain itu, juga akan dibahas mengenai pengawasan ketenagakerjaan, hubungan industrial, penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, pelatihan vokasi, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Selanjutnya, fokus juga akan diberikan pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan di sektor formal dan informal, serta optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal dan informal.
Selanjutnya Baca: Wakil Kepala…