Pandan, 15/6 (Batakpost.com)- DPRD Tapanuli Tengah telah mengesahkan status hukum PDAM Mual Nauli menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) melalui Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah pada acara LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2022, Senin (12/6/2023) kemarin.
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas dalam rapat itu menyampaikan laporan keuangan daerah serta opini penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2022 dengan opini Wajar Tapan Pengecualian (WTP).
Sementara itu terkait perubahan status hukum BUMD sebagaima amanat dari pasal 402 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014, Jo UU No. 2/Prp/2015 jo UU No. 9 tahun 2015, dijelaskan, di mana seluruha BUMD wajib berubah bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 217. Hal itulah yang mendasari lahirnya PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dengan berubahnya status hukum PDAM menjadi Perumda, maka Mual Nauli Tapteng dapat mengembangkan usaha seperti penyediaan Air Minum Dalam kemasan (AMDK), pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydratn kebakaran, dan usaha lainnya.
Bahkan dalam pengembangan usaha tersebut, dapat dilakukan dengan cara swakelola atau bekerja sama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda air minum. Namun harus mendapat persetujuan KPM atau pemilik modal
Sedangkan dalam kontribusi dalam meningkatan PAD, PDAM menyetorkan PAD sesuai yang ditetapkan Pemda, sedangkan Perumda sifatnya sudah bagi hasil yaitu 40 % laba bersih wajib setor ke Pemda, sedangkan 60 % tinggal di Perumda yang digunakan untuk pengembangan usaha atau modal cadangan.
Direktur PDAM Mual Nauli Masril Tua Rambe, SE yang dimintai tanggapannya oleh media ini Kamis (15/6/2023), mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Tapanuli Tengah yang menyetujui perubahan status hukum PDAM menjadi Perumda.
Ke depannya kata dia, Mual Nauli dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di mana air minum salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib di penuhi, sebagaimana amanat dari UU dasar 1945 pasal 33 ayat 3, yang insinya; Bumi air serta yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di peruntukan untuk memakmuran rakyat.
“Dengan adanya perubahan status hukum ini, kami yakin Perumda Mual Nauli ke depannya akan menjadi sehat serta sebagai salah satu sumber penyumbang PAD untuk pembangunan daerah Tapanuli Tengah,” ujarnya yakin. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS