Tapteng, 20/3 (Batakpost.com)- Kembali mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS dilaporkan ke pihak penegak hukum. Kali ini yang melaporkan RBS adalah Maruli Firman Lubis dan Amin Jemayol ke Polres Tapanuli Tengah tertanggal 18 Maret 2019.
Dalam laporan itu RBS diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dan suap.
“Kami telah membuat laporan ke Polres Tapteng tentang kasus gratifikasi dan suap yang diduga dilakukan RBS, mantan Bupati Tapteng,” kata Firman Lubis pada konferensi pers yang digelar di Pandan, Selasa, 19 Maret 2019.
Firman Lubis mengungkapkan, laporan mereka itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi sesuai PP Nomor 43 ini, bahwa kami sebagai warga Negara Indonesia turut bertanggung jawab tentang pelaksanaan pembangunan di Tapteng. Maka untuk itu, laporan kami ini, kami punya bukti-bukti,” ujarnya.
Firman memaparkan, setelah RBS dilantik menjadi Bupati Tapteng pada 9 Agustus 2011 ada memiliki hutang kepada Pantun Banjarnahor, yang dipakai untuk kepentingan pesta rakyat atas kemenangannya menjadi bupati saat itu.
“Dalam laporan kami turut melampirkan bukti-bukti hutang RBS kepada Pantun Banjarnahor secara terperinci,” ucap Firman Lubis.
Kemudian, lanjut Firman menerangkan, RBS beberapa orang koleganya untuk membayar hutangnya itu kepada Pantun Banjarnahor. Sebagai gantinya, ungkap mantan Anggota KPU Tapteng itu, Bonaran memberikan atau mengarahkan proyek kepada beberapa orang yang telah membantu membayarkan hutangnya tersebut.
“Data-data terkait pembayaran hutang melalui transfer bank juga turut kita lampirkan,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, lanjut Firman Lubis, dia menyimpulkan bahwa RBS diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi atau suap. (REL)