Politik

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Tanggapi Amar Putusan MK: Dimulai dengan Luka Demokrasi Serius

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Tanggapi Amar Putusan MK: Dimulai dengan Luka Demokrasi Serius

Jakarta, 08/11 (Batakpost.com) – Arsjad Rasjid, Ketua TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres yang tetap berlaku. Arsjad menyatakan bahwa kontestasi dalam pemilihan presiden dimulai dengan luka serius terhadap demokrasi.

Arsjad mengapresiasi putusan dari sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menurutnya telah mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

IKLAN
IKLAN

Namun, Arsjad juga menyatakan perasaannya terkait putusan MK Nomor 90 yang menyatakan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap sah meskipun telah terjadi pelanggaran etik berat. Menurutnya, hal ini menciptakan bayang-bayang pada demokrasi Indonesia.

“Tapi saya juga sedih, seperti rakyat Indonesia yang patut bersedih. Pada dasarnya, MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90, yang lahir dari pelanggaran etik berat, adalah awal yang kelam dalam sejarah demokrasi kita,” kata Arsjad setelah rapat TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).

Arsjad menjelaskan bahwa meskipun ada luka demokrasi yang serius, TPN Ganjar-Mahfud akan tetap fokus untuk memenangkan pasangan calon tersebut dalam pemilihan presiden.

“Kita harus fokus ke depan, pada apa yang perlu kita lakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis,” tambahnya.

Arsjad juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dan aktif dalam menjaga demokrasi. Salah satu caranya adalah dengan mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

“Awasilah dan kawal proses pilpres dan kampanye, serta proses pengambilan suara di TPS. Jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang mungkin dihadapi. Kita akan mendukung dan berjuang bersama, kita akan bersatu,” ujar Arsjad.

Arsjad menekankan komitmen kuat pasangan Ganjar-Mahfud dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dalam tahun politik mendatang.

“Kita harus menyadari bahwa ini adalah perjuangan kita bersama. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, relawan, organisasi masyarakat, dan semua lapisan masyarakat sangat penting untuk mengawal dan menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada campur tangan yang dapat mengganggu,” kata Arsjad.

“Dengan bersatu, kita dapat bersama-sama berjuang untuk demokrasi Indonesia. Mari kita jaga Indonesia dengan hati nurani kita, bersama-sama kita akan memenangkan kembali demokrasi yang kita cintai. Insyaallah, bismillahirohmanirohim,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan tanpa memperhitungkan perbedaan pendapat.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version