Diungkapkan dia lagi, dari hasil penelurusan yang dilakukan oleh DPRD menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi dua pejabat di Pemkot Sibolga, yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD Kota Sibolga. Dan kedua pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Hal ini menjadi perhatian kami, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dijelaskan, JPT harus diberhentikan ketika mengundurkan diri atau diberhentikan dari PNS atau tersangkut masalah hukum. Sementara sampai hari ini, kedua Kepala Dinas yang diganti itu belum mengundurkan diri. Jadi wajar dong kami mempertanyakan ini kepada Wali Kota,” tegasnya.
Dan sesuai dengan fungsi Lembaga DPRD dalam bidang pengawasan sambung Syukri, DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut, agar kebijakan Wali Kota yang diduga menyalahi itu tidak menjadi suatu kebenaran.
Surat yang dilayangkan ke Wali Kota Sibolga itu juga ditembuskan ke KASN dan Ombusdman.
Sebagaimana diketahui, bahwa Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan baru-baru ini melantik sebanyak 58 pejabat administrator dan pejabat pengawas pada, Jumat (19/1/2024). Pejabat yang dilantik di antaranya, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Dinas BPKAD, sejumlah Camat dan Lurah. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS