Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Sibolga

Keluar Masuk Penjara, tak Membuat Pria Ini Jerah

189
×

Keluar Masuk Penjara, tak Membuat Pria Ini Jerah

Sebarkan artikel ini
Pemakai narkoba yang keluar masuk penjara. (Ist)
Pemakai narkoba yang keluar masuk penjara. (Ist)
Example 300x600

Sibolga, 31/7 (Batakpost.com)- Keluar masuk penjara ternyata tidak membuat pria berinisial BRSL alias B (40) ini jerah melakukan perbuatannya. Kali ini dia diamankan lagi karena kasus sabu-sabu.

Menurut catatan kriminal di kepolisian, pria yang mengaku tinggal di Jalan Thamrin No 11 Kelurahan Kota Beringin, Sibolga ini sudah tiga kali keluar masuk penjara.

banner 325x300

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP R Sormin, Minggu (31/7/2022) mengatakan, BRSL diamankan petugas Satnarkoba Polres Sibolga saat melintas di Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.

“Petugas mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 13.30 WIB akan adanya pengedar narkotika. Setelah petugas memantau, maka pada pukul 14.00 WIB diamankan seorang laki-laki ketika melintas di Jalan Horas Sibolga,” terang Sormin.

BACA JUGA: Patroli Pengamanan Ibadah Minggu Polres Tapteng

Selanjutnya dari laki-laki tersebut ditemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B.

Lebih lanjut Sormin mengungkapkan, bahwa tersangka pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama tahun 2016 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 10 bulan. Tahun 2018 juga kasus narkotika dan dihukum selama 1 tahun. Dan pada tahun 2018 dalam kasus narkoba dihukum selama 1,6 tahun. Sedangkan kasus lainnya, yakni tersangka terlibat kasus pencurian dan divonis selama 12 tahun di Lapas Tukka.

Masih menurut keterangan Sormin, sebelum tersangka diamankan, rencananya sabu tersebut hendak dijualnya dan dikonsumsi bersama rekannya di Jalan Horas Sibolga.

Ada pun banyaknya sabu yang dibeli tersangka sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000. Kemudian sabu itu dibagi menjadi 4 bungkus di dalam tempat pembongkaran ikan.

Tersangka sendiri sudah berkecimpung dengan dunia narkoba lebih kurang 10 tahun. (ril)