Sibolga, 28/9 (Batakpost.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan oknum rekanan dugaan proyek fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD) Kota Sibolga, berinisial WS.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka inisial WS.
“Penahanan dilakukan 20 hari mulai tanggal 28 sampai 17 Oktober 2022. Beliau (WS) datang tadi pagi pukul 09.00 WIB, didampingi oleh pengacaranya,” kata Togap
Lebih lanjut dijelaskan Togap, tersangka yang satu lagi inisial JD telah mengajukan surat sakit, dia meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kurang sehat.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap JD. Dia merupakan pejabat di Pemkot Sibolga,” katanya.
BACA JUGA: Gubsu Launching SMKN 3 Sibolga dan SMKN 1 Lumut Sebagai SMK Pusat Keunggulan
Disebutka Togap, bahwa besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kantor BPBD Sibolga tahun anggaran 2017-2020 tersebut, sekitar Rp 1,9 miliar.
Modusnya, mereka melakukan pembayaran pajak kepada daerah, seolah kegiatan itu ada. Padahal kegiatan itu tidak ada sama sekali alias fiktif.
“Yang fiktif itu mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2020. Dan pajak sudah dilakukan pembayaran sebesar 12 persen, tetapi kegiatan tidak ada dilaksanakan, hanya membuat kwitansi bodong, tetapi kegiatan tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, untuk saat ini Kejari Sibolga baru menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kalau ada ditemukan unsur keterlibatan. (red)