Sibolga, 24/6 (Batakpost.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Frengky Manurung saat memimpin sesi diskusi Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Tahap Pertama Tahun 2023 Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13/6/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan menjelaskan bahwa tim pemeriksa dari BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya dalam menjalankan fungsi penegakkan kepatuhan yang terdiri dari sisi pendaftaran peserta, penyampaian data secara lengkap, dan pembayaran iuran JKN. Melalui pertemuan ini juga disampaikan informasi-informasi terbaru terkait Program JKN.
“Pertemuan ini dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu tahun. Akan tetapi, kita akan terus berkoordinasi secara berkelanjutan dan terpadu agar kendala terkait kepatuhan badan usaha ini dapat dituntaskan dengan segera. Harapan saya jangan sampai pada upaya terakhir yang kami lakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), di mana upaya selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mengambil alih penyelesaian ketidakpatuhan badan usaha tersebut,” tegas Rita.
Rita mengatakan bahwa para pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri, pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta ke BPJS Kesehatan. Ia juga menuturkan bahwa dari tujuh SKK yang telah diterbitkan, terdapat empat SKK badan usaha yang patuh setelah dimediasi oleh Kejari dan tiga SKK lainnya masih belum patuh. Rita mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya tindak lanjut dari badan usaha patuh, sebaliknya bagi yang tidak patuh maka akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Landasan hukum terkait kepatuhan badan usaha ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya, terdapat beberapa peraturan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, hingga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi upaya kolaborasi bersama yang menyukseskan Program JKN,” terang Rita.
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sibolga, juga telah disepakati mekanisme tata cara penegakan kepatuhan badan usaha.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung telah sepakat dan siap berkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya bersama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha. Menurutnya, forum yang dilaksanakan rutin tersebut diharapkan akan memperkuat koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, dalam hal menyatukan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Sudah seharusnya badan usaha ini patuh dalam hal pendaftaran, menyampaikan data tenaga kerja, dan pembayaran iuran setiap bulannya. Itu merupakan hak-hak dari setiap pekerja agar tidak terkendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit. Kepada tim pemeriksa BPJS Kesehatan mari kita bersama-sama melakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan badan usaha ini,” ujar Bangun. (ril)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS