Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Padangsidimpuan

Kejari Palas Perpanjang MoU Guna Pertimbangan dan Penegakan Hukum Jamsostek

397
×

Kejari Palas Perpanjang MoU Guna Pertimbangan dan Penegakan Hukum Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Kajari Palas dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan foto bersama usai Perpanjang MoU Guna Pertimbangan dan Penegakan Hukum Jamsostek. (Batakpost.com/ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Padangsidimpuan, 24/11 (Batakpost.com)- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Padang sidimpuan dan Kajari Palas melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Palas, Teuku Herizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Adek Mery S. Siregar, S.H., Kasiintel, Rico Manurung, S.H., Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Jamsostek Padangsidimpuan, Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., Kepala Cabang Jamsostek Padang Lawas, Wahyudi, Kepala Bidang Kepesertaan Budi Syarif Amanda Situmorang, S.H., LLM., Petugas Pemeriksa Cabang (Wasrik), M Faisal Rizky, S.Sos., Account Representative Perwakilan, Kukuh Adisetyo dan Andrija Rahmatika.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


BACA JUGA:Angka Kelahiran Total di Taput Masih Cukup Tinggi

Kajari Palas, Teuku Herizal mengungkapkan, tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara.

Disamping itu, untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Hal itu selaras dengan Peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” kata Herizal.

“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Kita siap tindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dibeberkan Heri, tugas itu juga bagian dari tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada.

“Diminta, seluruh pemberi kerja berkomitmen memenuhi tanggung jawab perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk tunggakan iuran, yang saat ini banyak yang belum patuh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang, mengucapkan terima
kasih atas dperpanjangan MoU Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Jamsostek. (Jas)