Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Padangsidimpuan

Kejaksaan Sidimpuan Siap Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

147
×

Kejaksaan Sidimpuan Siap Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Kajari Sidimpuan Jasmin Simanullang bersama dengan Kepala BP Jamsostek Cabang Sidimpuan, Sanco Simanullang foto bersama di kantor Kejari Sidimpuan, pekan lalu. (Batakpost.com/BP Jamostek Sidimpuan)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Padangsidimpuan, 30/3 (Batakpost.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, siap membidik keberadaan perusahaan nakal pelanggar Jamsostek. Kejaksaan sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap mereka yang terbukti melanggar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala BP Jamsostek Cabang Sidimpuan, Sanco Simanullang dalam siaran persnya kepada media ini, Rabu (30/3).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Dikatakan Sanco, langkah tersebut seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang baru, Bapak Jasmin Simanullang SH., MH, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah Jamsostek,” kata Sanco.

Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut, termasuk  perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan yang masih wanprestasi, atau tidak melakukan hak dan kewajibannya untuk segera ditindak sesuai peraturan.

BACA JUGA: Lirikd an Chord Lagu Batak Ganjang Ma Umur Mi

“Perusahaan yang melaporkan jumlah tenaga kerja secara  tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan  melaporkan pendaftaran sebagian program, ini dapat bermuara kepada penegakan hukum,” jelas Sanco usai mereka diterima Kajari Sidimpuan di ruang kerjanya kemarin.

Sementara itu Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang dalam pertemuan itu menegaskan, bahwa sanksi terhadap pelanggar Jamsostek sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sebenarnya ini bukan masalah baru lagi. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” tegas Kajari.

Untuk itulah sambungnya, pihaknya menunggu Surat Kuasa Khusus dari BP Jamsostek untuk menagih iuran yang belum dibayar, karena itu uang negara.

Kategori Pelanggaran Jamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang menambahkan, pemberian sanksi ada tiga kategori.

Kategori Pertama: Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Sanksi terhadap hal ini berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.

Kategori Kedua: Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya,  secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

BACA JUGA: Mantap! Pemkab Tapteng Cairkan Iuran Jamsostek Untuk 10.000 Pekerja

Kategori Ketiga: Perusahaan Menunggak Iuran. Terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas sesuai dengan pasal 55, di mana dapat dipidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami akan segera kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ kata Sanco.

Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, lanjut Sanco, bahwa kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui ini kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan  melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan  membayar iuran dengan tertib,” imbuhnya.

Turut mendampingi Kajari menerima audiensi BP Jamsostek Sidimpuan Kasi Datun, M Chadafi Nasution, dan juga Petugas Pemasaran Jamsostek, Yohana Carolina Simamora dan Parlindungan Sianipar. (ril)