Tapanuli Tengah

Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Antarkan Sesuatu

Dua pria yang diamankan Polisi. (Ist)

Tapteng, 26/6 (Batakpost.com)- Dua orang laki-laki berinisial RAL (48) yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan IH (43) warga Sibabangun, Tapanuli Tengah, diamankan polisi saat mengantarkan sesuatu kepada seseorang di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kamis (24/6).

Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy melalui Kasi Humas AKP H Gurning kepada wartawan, Minggu (26/6), menjelaskan, kedua pria itu diamankan Personel Sat Narkoba Polres Tapteng, karena hendak mengantarkan pesanan ganja kepada seseorang.

IKLAN
IKLAN

BACA JUGA: TPP ASN Pemkab Tapteng Disesuaikan Bukan Dipotong

Dari tangan keduanya setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar: 20,77 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai terduga pelaku untuk mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan.

Keterangan dari kedua orang terduga pelaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui mereka. Hanya saja pemesan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada kedua terduga pelaku. Kemudian kedua pelaku membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki di Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah. Dan ketika hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka, namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi, terang Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RAL dan IH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (ril)

Exit mobile version