Sibolga,24/7(Batakpost.com)-Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu mengatakan, bahwa saat ini Kejaksaan memiliki pola baru didalam penanganan kasus di kejaksaan, yaitu mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.
Demikian ditegaskannya dalam acara sykuran Hari Ulang Tahun Adyiaksa ke 57 Kejaksaan, Sabtu, (22/7), yang dilaksanakan di pelataran kantor Kejari Sibolga.
Menurut Kejari, sejak dirinya bertugas di Kejaksaan Sibolga komunikasi yang baik dan metode pencegahan sudah dilakukan kepada kedua daerah. Hal itu diyakininya mampu untuk memberikan rambu-rambu bagi kedua daerah dan juga SKPD nya untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan.
“Tidak kami pungkiri ada SKPD yang kami panggil dari kedua daerah untuk klarifikasi terkait adanya laporan dan juga pengaduan. Jadi tidak perlu takut untuk melaksanakan tugas asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apalagi dengan adanya Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D), bahwa kami dari Kejaksaan tidak serta-merta lagi bisa masuk menangani kasus sebelum Inspektorat, BPKP melakukan audit.
Kalau dulu masih bisa, bahkan masih Unit Layanan Pengaduan (ULP) sudah bisa dikejar,”kata Timbul.
Sementara itu Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang turut hadir dalam acara itu mengatakan dalam sambutannya, bahwa dirinya menitipkan SKPD nya kepada Kejaksaan Negeri Sibolga. Dengan harapan, diberikan penjelasan dan penegasan tentang aturan hukum didalam melaksanakan tugas para SKPD yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.