Pandan, 13/12 (Batakpost.cim)- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng, Henri Sitinjak, menegaskan, bahwa tidak ada penambahan Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal itu dia sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya postingan yang menyebutkan adanya Kecamatan Sipan.
“Kami hanya ingin meluruskan, bahwa tidak ada penambahan Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumlah Kecamatan kita masih tetap 20,” katanya, Senin (12/12/2022) didampingi Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul dan Kadis Kominfo Darwin Pasaribu.
Apa yang tertulis dan yang diupload di akun facebook yang ditulis Kecamatan Sipan, itu maksudnya Kecamatan Sarudik. Karena di Kecamatan Sarudik ada Desa Sipan, kata Henri menjelaskan.
“Bisa dicek melalui Perbup (Peraturan Bupati) yang asli, bisa dicek dari sumber yang lain, bahwa yang tertulis Kecamatan Sipan itu sudah kita ganti. Tetap itu namanya Kecamatan Sarudik, Desa Sipan,” tegas Henri
Henri juga meluruskan bahwa anggaran yang tertera pada berkas tersebut bukan dana pembangunan, melainkan ADD yang diperuntukan membayar gaji perangkat desa tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan itu untuk pembangunan, dengan tegas kita katakan bahwa ADD adalah untuk gaji atau honor dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Kaur ataupun Kasi. Itu boleh dicek di Perbup No. 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2022.” Ungkapnya.
Ditimpali Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul yang mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam menanggapi aturan yang ada.
“Dalam mempelajari produk-produk hukum yang muncul, baik di media sosial, jangan mempelajari sepenggal-sepenggal. Karena bunyi dari peraturan Bupati atau peraturan apapun itu, antara batang tubuh dengan lampiran, itu saling mengikat. Kalaupun seandainya ada kesalahan pasti diikat dengan lampiran-lampiran berikutnya. Dan dalam lampiran itu sudah jelas ditulis Desa Sipan Kecamatan Sarudik,” tandasnya. (red)