Batas Maksimal Anak PNS yang Berhak Menerima Beasiswa
Menurut Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, setiap pegawai PNS dapat memperoleh beasiswa ini maksimal untuk dua orang anak.
Total keseluruhan dana beasiswa anak PNS mencapai Rp120 juta. Program beasiswa ini tersedia untuk seluruh golongan pegawai PNS, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan anak mereka.
Dengan peluncuran Program Beasiswa Anak PNS 2023, Pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan dukungan yang lebih kuat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda, serta mendorong mereka untuk meraih prestasi akademik yang lebih tinggi. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS