Sibolga, 15/2 (Batakpost.com)- Kalau kemarin PN Jakarta Selatan menunjukkan keadilan atas putusan tehadap Ferdy Sambo, kali ini PN Sibolga juga menunjukkan hal yang sama. Di mana PN Sibolga yang dipimpin Lenny Lasminar Silitonga, SH., MH memberikan rasa keadilan terhadap 5 terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur dengan melepaskan kelimanya dari segala tuntutan.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Lenny Lasminar Silitongan dengan Anggota majelis Andreas Iriando Napitupulu, SH., MH dan Frans Martin Sihotang, SH dalam Sidang Putusan Perkara Nomor: 336/Pid.Sus/2022/PN Sbg, No: 335/Pid.Sus/2022/PN Sbg dan No: 333/Pid.Sus/2022/PN Sbg, Selasa (14/2/2023) di PN Sibolga.
Dalam putusannya Majelis Hakim menuntut kelima terdakwa yaitu; Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Junaedi Naibaho, Yoyon Adi Candra dan Kasmali,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Karena pasal Primer dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU tidak terbukti, maka kami majelis tidak mempertimbangkan lagi pasal subsideritasnya. Oleh karena itu, majelis berpendapat dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada masing-masing terdakwa dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, dan mengembalikan barang bukti milik para terdakwa kepada terdakwa serta membebankan biaya ongkos perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH., MH yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim.
Sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya serta membacakan sejumlah yurisprudesi yang menjadi dasar-dasar pertimbangan hukumnya untuk menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Bahwa dalam peristiwa proses hukum, kata Majelis Hakim, apa yang didakwakan penuntut umum kepada para terdakwa (Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Junaedi Naibaho, Yoyon Adi Candra, dan Kasmali), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah telah benar,” kata Majelis Hakim.
Akan tetapi sambungnya, perbuatan para terdakwa bukanlah perbutan pidana karena pekerjaan itu dilakukan para terdakwa karena ketidaktahuan para terdakwa dan atas perintah atasannya yang bernama Budi selaku pemilik kapal.
“Karena para terdakwa selaku ABK tidak mendapatkan nilai ekonomis dari apa yang dikerjakan dalam mengangkut BBM solar tersebut, melainkan digaji oleh Budi sesuai upah harian terdakwa sebagai nelayan, makanya perbuatan mereka bukan pidana,” ujar Anggota Majelis Frans Martin Sihotang, dan Andreas Iriando Napitupulu, yang membacakan 3 berkas putusan secara bergantian.
Lebih jauh Hakim Ketua Lenny Lasminar dalam amar putusannya menyampaikan, bahwa seharusnya Budi-lah yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Dengan pertimbangan karena Budi yang memerintahkan para terdakwa untuk mengambil BBM Solar tersebut dari tangkahan PT ASSA, dan Budi juga yang menerima uang transferan Rp 48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, yang akan dikirimkan ke KM Selamat Jadi III, di laut bebas.
“Sesuai dengan keterangan saksi Sutrisno, bahwa ketika hendak mengirimkan BBM Solar 48 ton tersebut melalui KM Cahaya Budi Makmur, saksi Sutrisno terlebih dahulu bertanya kepada Budi perihal perizinan KM Cahaya Budi Makmur untuk mengakut BBM Solar. Dan Budi menjawab ada, aman. Jadi saudara penuntut umum tidak serius dalam mendakwakan dakwaannya karena saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur tidak dilibatkan dalam perkara ini,” tegas majelis dalam putusannya.
Ketidak seriusan JPU lebih dirinci Majelis Hakim berkaitan dengan barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
“Mengenai barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur tidak akan kami pertimbangkan dalam perkara ini, karena JPU tidak pernah menghadirkannya ke persidangan sejak dari awal persidangan sampai pada saat putusan ini dibacakan,” beber Manjelis.
Dan dalam beberapa kali persidangan katanya, majelis mempertanyakan barang bukti tersebut, tetapi JPU tidak pernah membuktikannya di persidangan.
Oleh karena itu, Majelis menolak seluruhnya dakwaan dan tuntutan JPU, melainkan mengabulkan seluruhnya pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tjeng Huat Cs dan menjatuhkan Putusan lepas terhadap ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur itu.
Majelis Hakim Diapresiasi
Menanggapi putusan lepas terhadap kliennya itu, Advokat Iqbal Nasution, SH dan rekan selaku PH terdakwa mengatakan sangat puas.
“Kita mengapresiasi putusan hakim. Majelis benar-benar sangat teliti dan betul-betul mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan dan kejanggalan dari dakwaan saudara JPU yang kita masukkan dalam pledoi. Majelis sungguh-sungguh membuat putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Iqbah Nasution dengan nada gembira.
Sementara Humas PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, SH., MH yang juga anggota majelis perkara tersebut didampingi anggota majelis Frans Martin ketika dikonfirmasi wartawan mengenai putusan lepas tersebut mengatakan, bahwa masih ada orang yang lebih bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kita sebagai hakim tidak boleh menghukum orang walapun perbuatan itu suatu perbuatan pidana. Petimbangan dari majelis, bahwa perbuatan itu betul pidana sebagaimana dakwan JPU, tetapi perbutan pidana dalam perkara tersebut bukan para terdakwa. Mereka hanya pekerja yang bekerja sebagai ABK nelayan atas perintah pemilik kapal tersebut, yaitu saudara Budi itu. Itu pertimbangan putusan lepas itu,” ujar Andreas.
Sedangkan terkait barang bukti Solar dan KM Cahaya Budi Makmur kata Andreas, itu juga menjadi tanggungjawab JPU sampai ada yang mempertanggung jawabkan secara hukum.
“Kita tidak mempertimbangka barang bukti itu, karena belum ada yang betanggung jawab secara hukum. Dan tidak mungkin disita, sebab dalam persidangan tidak pernah dihadirkan. Dan kalau dikembalikan kepada pemiliknnya, siapa pemiliknya? Karena barang bukti tidak diperiksa dipersidangan sehingga tidak ada pertimbangan untuk barang bukti tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya JPU Andriani Efalina Sihotang, SH.,MH dan Bintang Simatupang, SH.,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, menjatuhkan tuntutan 3 dan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar biaya ongkos perkara kepada ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur tersebut karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah yang ditangkap Kapal Patroli Satpolairut Polres Sibolga minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 05.00 di Pulau Poncan Perairan Sibolga.
Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komandan kapal Romyzal Tanjung (saksi), Ferdinan Sembiring (saksi anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), menemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton. Dan disebutkan perbuatan itu dilakukan sudah berulang.(Jas)