Jakarta, 9/1 (Batakpost.com)- Jaksa Agung M Prasetyo sepakat dengan imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penundaan proses hukum calon kepala daerah hingga Pilkada selesai. Penundaan itu supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
“Dari dulu memang begitu, bukan Kapolri yang mengimbau itu. Sudah ada keputusannya penegak hukum ya supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon (pasangan calon) ini mengikuti pilkada dulu,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Prasetyo tidak ingin proses hukum nantinya menjadi kegaduhan baru. Dia berharap pesta demokrasi bisa berjalan dengan tenang.
“Jangan sampai proses pilkada ada proses hukum, ini nggak bagus. Ini berkaitan dengan masalah pesta demokrasi,” imbuhnya.
Prasetyo mengimbau jajarannya menunda proses hukum jika ada kasus yang melibatkan kepala daerah di kejaksaan. Sebab, hal itu telah menjadi kesepakatan aparat penegak hukum.
“Kalau pun ada di-hold sampai pilkada selesai dulu. Itu sudah menjadi kesepakatan dan komitmen kita. Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan,” ucap Prasetyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan proses hukum bisa dilanjutkan setelah gelaran Pilkada 2018 selesai. Cara ini dinilai Tito untuk memastikan pemilihan berlangsung fair.
“Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu, mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti, siapa pun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik,” kata Tito di Mabes Polri. (dtc)