Berita UtamaMedan

Iuran Jamsostek Dicover Pemprovsu, Ilyas Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Belawan Dibiayai Sampai Sembuh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien, Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Ilyas seorang nelayan tangkap yang mengalami kecelakaan kerja. (Batakpost.com/Ist)

Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan pihaknya bergerak cepat memastikan perlindungan dan perawatan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu bagi mengalami kecelakaan kerja, dibiayai hingga sembuh. Kita juga akan cairkan STMB, ” jelas Henky.

IKLAN
IKLAN

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:

1) 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah;

2) 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah;

3) 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

“Bapak Ilyas adalah tenaga rentan di mana iurannya dibayar pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Henky

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)  tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Selanjutnya Baca: Ribuan…

Exit mobile version