Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Inspektorat: Honorer Eka Diberhentikan Karena Pelanggaran Disiplin

660
×

Inspektorat: Honorer Eka Diberhentikan Karena Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini
Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi didampingi Kabag Hukum Pemkanb Tapteng Fredy Sitompul saat memberikan tanggapan terkait pemberhentian Honorer di Kantor Inspektorat Tapteng, Selasa (3/1/2023. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 3/1 (Batakpost.com)- Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi menegaskan, diberhentikannya honorer Pemkab Tapteng atas nama Eka Myala Dewi dikarenakan melanggar tindakan disiplin, bukan karena ada kaitannya dengan politik maupun partai Politik.

Hal itu ditegaskan Mulyadi menanggapi adanya video yang beredar di media sosial, di mana seorang wanita yang mengaku sebagai tenaga honorer di kantor Inspektorat Pemkab Tapteng diberhentikan diakhir Desember 2022.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Dari percakapan wanita yang mengaku bernama Eka dan seorang pria yang disebut bernama Masinton Pasaribu tersebut menyebutkan alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai Politik sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, dalam percakapan video itu, Eka juga menyebutkan alasan lain pemberhentiannya karena kedekatan suamianya dengan Masinton Pasaribu.

“Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer. Tetapi tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik,” tegas Mulyadi, Selasa, (3/1/2023).

Menurutnya, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga Honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari, maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.

Dan apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga Honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga Honorer maupun THL.

“Jadi ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai Surat Edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik,” tegas Mulyadi kembali.

Tadinya kata Mulyadi, setelah SK itu dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Bukan malah memberitakan yang tidak benar. Dan jika nantinya saudari Eka tidak mengulangi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, mungkin saja kata Mulyadi akan dipertimbangkan atau akan diperpanjang kembali karena kebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun, yaitu tahun 2022.

Mulyadipun menegaskan, bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah dan harus menjadi contoh bagi semua OPD, termasuk kepada para honorer, sehingga kinerja Eka tidak menurun atau mengakibatkan terjadinya kecemburuan karena ketidakdisiplinan yang diambil Inspektorat. (red)