Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya.
Dilihat dari isi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang baru disahkan Presiden itu pada BAB II pasal 5 tentang Perusahaan Platform Digital, dijelaskan pada huruf (b) Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers. Di huruf (c) Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital. Di huruf (f) Bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Ada pun Perusahaan Pers yang dimasud pada pasal 5 itu (huruf b, c dan f) adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS