Taput, 17/6 (Batakpost.com)- Maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini disikapi dengan tegas oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si.
Sikap tegas Bupati Nikson ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 800/1960/2-8.4.2/VI/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK se-Tapanuli Utara dan juga para Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat (17/6) disampaikan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak beserta sanksinya.
BACA JUGA: Bupati Nikson Jangan Ada Lagi PNS Kesulitan Mengurus Kenaikan Pangkat
Selanjutnya Bupati juga menegaskan pentingnya penyuluhan-penyuluhan bagi anak didik di sekolah-sekolah dan juga seluruh Desa dan Kelurahan dengan menggandeng aparat hukum, guru, orangtua dan pihak gereja.
“Ini tugas kita bersama dan kita tegaskan pentingnya Perlindungan Anak. Kebebasan media sosial telah menimbulkan pergeseran moral bagi anak-anak kita. Sangat penting pengawasan orangtua dan sekolah dan juga gereja,” tegas Nikson.
“Mari bergandengan tangan menuntaskan ini, ini menyangkut generasi kita, anak-anak kita. Orangtua, guru, aparat hukum dan sudut keagamaan bersama pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap hal ini,” imbau Nikson. (ril)