Berita UtamaNasional

Ini Sikap MK Terkait Pernyataan Denny Indrayana Mengklaim dapat Bocoran Putusan MK

Denny Indrayana saat diwawancarai wartawan. (Ist)

Jakarta, 15/6 (Batakpost.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa mereka tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke pihak kepolisian terkait pernyataannya yang mengklaim mendapatkan bocoran mengenai putusan uji materi sistem proporsional terbuka. Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa meskipun para hakim sempat membahas masalah tersebut, keputusan yang diambil adalah untuk tidak melibatkan penegak hukum.

“Kami di MK memilih untuk tidak melangkah sejauh itu dan membiarkan polisi bekerja, karena kami telah mendengar bahwa laporan terkait hal tersebut sudah ada,” ujar Saldi dalam konferensi pers setelah sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6) sebagaimana disadur dari CNN Indonesia.

IKLAN
IKLAN

Saldi juga mengungkapkan bahwa MK akan bersikap kooperatif jika diminta untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sedang diproses oleh kepolisian. Meskipun tidak melaporkan ke polisi, MK berencana mengambil langkah lain. Para hakim MK telah sepakat untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

“Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati bahwa MK, sebagai pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada,” jelas Saldi.

Proses pelaporan sedang disiapkan dan rencananya akan disampaikan dalam pekan mendatang. MK akan menyerahkan kepada organisasi advokat tersebut untuk menentukan apakah tindakan Denny melanggar etika atau tidak.

“Selain itu, kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengirim surat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, dan kami sedang mempelajari cara menyampaikan hal ini. Tetapi nanti keputusan sikap akan ditentukan oleh organisasi advokat,” kata Saldi.

Baca juga Denny…

Exit mobile version