Berita UtamaNasional

Ini Sikap MK Terkait Pernyataan Denny Indrayana Mengklaim dapat Bocoran Putusan MK

Denny Indrayana saat diwawancarai wartawan. (Ist)

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebelumnya membuat pernyataan yang menarik perhatian publik terkait uji materi pasal dalam UU Pemilu yang sedang diproses oleh MK. Denny menyatakan bahwa MK akan mengabulkan permohonan dalam sidang putusan tersebut. Jika permohonan dikabulkan, maka pemilihan umum akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Namun, MK membantah pernyataan Denny tersebut. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengeluarkan pernyataan tersebut. Pada hari ini, MK baru membacakan putusan terkait uji materi Pasal 168 UU Pemilu. MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan, sehingga pemilihan umum tetap akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK tersebut tidak sama dengan pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana. (red)

IKLAN
IKLAN

 

 

 

 

Exit mobile version