Berita UtamaNasional

Ini Pertimbangan MK Memutus Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Akhirnya MK Memutuskan Sistem Pemilihan Umum 2024 tetap terbuka. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan MK yang digelar hari ini di Jakarta, Kamis (15/6/2023) (Foto tangkapan layar kompas tv)

Jakarta, 15/6 (Batakpost.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada hari Kamis (115/6/2023) menampilkan Ketua MK, Anwar Usman, yang membacakan putusan tersebut. “Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

IKLAN
IKLAN

Hakim MK juga menegaskan penolakan terhadap permohonan para pemohon secara keseluruhan. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah Anwar Usman.

Dengan keputusan ini, sistem Pemilu pada tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. MK mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan keterangan dari para pihak, ahli, saksi, serta fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Salah satu pendapat yang disampaikan oleh hakim adalah terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Hakim berpendapat bahwa dalil yang menyinggung tentang politik uang dalam proses pencalegan seseorang tidak memiliki kaitan langsung dengan sistem Pemilu.

MK secara tegas menyatakan bahwa pokok permohonan terkait sistem Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan.

Sebelumnya, enam orang telah mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka. Mereka menyatakan keberatan terhadap pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Para pemohon berharap MK mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Namun, putusan MK menegaskan bahwa sistem Pemilu pada tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Pemilihan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup memiliki perbedaan mendasar. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka memiliki kekurangan, antara lain tingginya potensi politik uang, membutuhkan modal politik yang besar, rumitnya penghitungan hasil suara, serta kesulitan dalam menegakkan kuota gender dan etnis.

Di sisi lain, pemilihan dengan sistem proporsional tertutup tidak melibatkan peran langsung dari pemilih dalam menentukan wakil dari partai mereka. Selain itu, sistem ini kurang responsif terhadap perubahan yang cepat, serta menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat setelah pemilu berlangsung. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version