Tapanuli Utara

Ini Keputusan Bupati Taput Antisiasi Dampak Kenaikan BBM

Bupati Taput Nikson Nababan. (ist)
Bupati Taput Nikson Nababan. (ist)

Taput, 7/9 (Batakpost.com)- Untuk mengantisipasi dampak kenaikan Harga BBM, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah mengeluarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor : 545 Tahun 2022.

Adapun isi keputusan Bupati tersebut adalah, Penetapan Tarif Ongkos Mobil/Bus Penumpang Umum Angkutan Kota dan Pedesaan dan Antar Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.

IKLAN
IKLAN

Hal itu disampaikan langsung Bupati Tapanuli Utara (Taput), Drs Nikson Nababan, M.Si, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPI) Tapanuli Utara, Rabu (7/9/2022) di rumah dinas Bupati.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM di Kecamatan yang tidak memilik SPBU, Bupati menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pertamina dan BPH Migas.

BACA JUGA: Bupati Taput Pimpin Rakor TPID Tekan Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Sedangkan terhadap peningkatkan produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, Pemkab Tapanuli Utara mengharapkan CSR dari Bank Indonesia dan Pertamina Sibolga untuk program hilirisasi produk pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara itu Sales Area Manager (SAM) Retail PT. Pertamina Sibolga, Ageng Nurhamanto Putra dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat Tapanuli Utara agar melakukan registrasi aplikasi My Pertamina untuk penyaluran BBM tepat sasaran.

Rakor TPID ini turut dihadiri Kapolres Taput, Dandim 0210/TU, Kajari Taput, Kepala BPS Taput, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, OPD dan Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara. (ril/jas)

Exit mobile version