Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Berita UtamaPolitik

Ini Aturan dan Tugas serta Kewajiban Pengawas TPS

449
×

Ini Aturan dan Tugas serta Kewajiban Pengawas TPS

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta – Pengawas TPS berjumlah berapa? Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? Simak informasi di bawah ini.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Apa Itu Pengawas TPS?

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Pengawas TPS Berjumlah Berapa?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Lantas, berapa jumlah Pengawas TPS? Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

1.Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

2.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

3.Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

5.Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pengawas TPS di tempat lain. Berikut aturannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

-Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain

-Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

-Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

-Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

-Koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (dtc)