Selain itu, keberadaan UKK Mandailing Natal juga sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Sibolga mewujudkan kehadiran pelayanan keimigrasian di bumi gordang sembilan ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Mandailing Natal ingin memberikan kemudahan dan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk operasional UKK Mandailing Natal.
“Keseriusan Pemkab Mandailing Natal terhadap operasional UKK Mandailing Natal telah berhasil membuat UKK Mandailing Natal meningkat statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Walaupun belum resmi beroperasi sebagai satu satuan kerja, diharapkan nantinya kehadiran Kantor Imigrasi Mandailing Natal semakin meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat,” ujar Akbar.
Kantor Imigrasi Sibolga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian yang diberikan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mandailing Natal memenuhi standar yang telah ditetapkan. ”Kami yakin bahwa pelayanan kemigrasian terutama pelayanan paspor yang diberikan di UKK Mandailing Natal sudah memenuhi standar pelayanan dan peraturan yang ditetapkan,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelayanan di UKK Mandailing Natal diberikan secara optimal dan sesuai SOP.
Dia mengharapkan adanya feedback dari masyarakat terkait dengan pelayanan di UKK Mandailing Natal. ”Jika masyarakat Mandailing Natal memiliki kritik, saran, ataupun pengaduan terkait dengan pelayanan di UKK Mandailing Natal, kami menyediakan kanal-kanal informasi dan pengaduan yang dapat diakses diantaranya call center, media sosial, maupun situs e-lapor,” ujar Akbar.
Masyarakat dapat mengakses nomor call center Kantor Imigrasi Sibolga di 08116255655, media sosial instagram @imigrasisibolga, facebook Imigrasi Sibolga, twitter @kanim_sibolga, maupun situs lapor.go.id untuk memberikan saran, kritik, maupun pengaduan jika menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait pelayananan di UKK Mandailing Natal.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat diharapkan UKK Mandailing Natal dapat terus memberikan pelayanan yang memenuhi ekspektasi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di sektor keimigrasian. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS