Pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan melalui Kabid PIAK membenarkan hal tersebut dan tidak mengetahui bahwa sebelumnya Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah merupakan Warga Negara Malaysia. Atas kejadian tersebut pihaknya bersedia membantu Imigrasi Sibolga untuk mencari dan mengetahui keberadaan Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah.
Di sore hari, tim operasi dari Imigrasi Sibolga menyambangi LSM PT Sumatera Rainforest Institute yang beralamat di Sipirok, Tapanuli Selatan. Berdasarkan aplikasi Molina diketahui PT tersebut dikunjungi Warga Negara Belanda dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Pihak dari LSM PT Sumatera Rainforest Institute Edi Amin membenarkan adanya warga negara Belanda itu atas nama Joep Lucas Tristan Van Den Heuvel yang masa berlaku paspornya tanggal 28 Maret 2022- 28 Maret 2032, dan masa berlaku Visa tanggal 18 April 2024-16 Juli 2024.
Menurut keterangan WNA asal Belanda itu kepada tim operasi, kehadirannya di Indonesia sebagai volunteer (relawan) yang mempelajari tentang hutan-hutan di daerah Tapanuli Selatan. Direncanakan kegiatannya selama 21 hari.
Kasi Inteldakim Imigrasi Kota Sibolga memberikan arahan kepada pihak LSM untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut. Untuk diminta kepada pihak LSM agar datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari itu, Saroha menjelaskan bahwa operasi berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
Terkait WNA yang ada di Pondok Pesantren dan di LSM PT Sumatera Rainforest Institute, diduga terjadi pelanggaran Keimigrasian yakni Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Penjamin Orang Asing yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren dan Pengurus LSM PT Sumatera Rainforest Institute sebagai Penjamin.
Sebagai tindak lanjut hasil operasi itu, kepada Penjamin Orang Asing dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sibolga. Selain itu meminta Penjamin Orang Asing untuk memberikan laporan keberadaan dan kegiatan Orang Asing secara berkala.
Imigrasi Sibolga juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah yang diduga sebagai warga Malaysia yang sudah memiliki KTP Indonesia dengan berkoordinasi dengan ke pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan dan Konsulat Jenderal Malaysia. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS